Hadits ke-18: Diam dan Menjaga Lisan
A. Redaksi Hadits
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قال: «مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ
خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ
فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ
فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ»
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
"Barangsiapa beriman kepada Allah dan ban akhir,
maka hendaklah ia mengucapkan yang baik atau diam.
Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka hendaklah ia menghormati
tetangganya, dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari
akhir, maka
hendaklah ia menghormati tamunya." (Muttafaq ‘Alaih)
B. Takhrij Hadits
1. Sunan Abu Dawud, Bab Ma Ja’a fi adh-Dhiyafah no. 3749, Bab fi Haqqi al-Jiwar no.
5154
2. Sunan Ibnu Majah, Bab Kaffi al-Lisan fi al-Fitnah no. 3971
3. Sunan at-Tirmidzi, Abwab Shifati al-Qiyamah wa ar-Raqaiq wa al-Wara’ ‘an Rasulillah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam no. 2500
4. Musnad Ahmad, Musnad Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu no. 7626, no. 7645, no. 7873
5. Mushannaf Ibnu Abi Syaibah, Bab Ma Ja’a fi Haqqi al-Juwar no. 25418, Bab fi Ahli adz-Dzimmah wa an-Nuzul ‘alaihim no. 33472
C. Kandungan Hadits
Sabda
Nabi, “Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir” maksudnya adalah
keimanan yang sempurna, yakni keimanan yang dapat menyelamatkan dari azab Allah
dan mengantarkan kepada keridhaan-Nya. “Maka hendaklah ia mengucapkan yang
baik atau diam”, karena orang yang benar-benar beriman kepada Allah, takut
terhadap ancaman-Nya dan mengharapkan balasan pahala-Nya serta selalu berusaha
melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Jadi yang
lebih penting baginya adalah mengendalikan anggota tubuhnya, karena ia akan
dimintai pertanggung jawabannya.
Mengenai
makna hadits, sebagian ulama mengatakan: Apabila seseorang ingin berbicara,
lalu jika diperkirakan bahwa yang akan dibicarakannya itu bisa mendatangkan
pahala baginya, maka hendaklah ia mengucapkannya. Tetapi jika tidak maka
hendaklah menahan perkataannya (baik itu haram, makruhm maupun mubah), karena
perkataan yang mubah diperintahkan untuk ditinggalkan (dan disukai untuk
ditahan) jika dikhawatirkan bisa menjerumus kepada yang haram atau yang makruh,
dan pada kenyataannya hal ini sering terjadi.
Imam
an-Nawawi berkata, “Hadits ini jelas menyatakan bahwa hendaknya tidak berbicara
kcuali jika pembicaraan itu baik, yakni perkataan yang jelas maslahatnya. Jika kemaslahatannya
diragukan, maka hendaknya tidak dibicarakan.”
Dalam
sabda Nabi di atas disebutkan “Maka hendaklah ia menghormati tetangganya... maka
hendaklah ia menghormati tamunya.” Ini menyatakan tentang hak tetangga dan
tamu untuk mendapatkan perlakuan baik. Seorang yang berakal hendaknya
membiasakan diam kecuali jika dibutuhkan untuk berbicara. Banyak orang yang
menyesal karena berbicara, namun sedikit sekali orang yang menyesal karena
diam.

Komentar
Posting Komentar