Hadits ke-34: Larangan Dengki
A. Redaksi Hadits
عن أَنَسُ بْنُ
مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ: «لاَ تَبَاغَضُوا وَلاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَكُونُوا
عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ
فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ»
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda. “Janganlah kalian saling
memarahi, janganlah kalian saling mendengki,
dan janganlah kalian saling membelakangi. Jadilah kalian
sebagai hamba-hamba
Allah yang saling bersaudara. Tidak halal bagi seorang muslim
mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari.” (Muttafaq ‘Alaih)
B. Takhrij Hadits
1. Sunan Abi Dawud, Bab Fiman Yahjuru Akhahu al-Muslim no. 4910
2. Sunan at-Tirmidzi, Bab Ma Ja’a fi al-Hasad no. 1935
3. Musnad Ahmad, Bab Musnad Anas bin Malik Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu no. 12073, no. 12691, no. 13053, no. 13179
4. Shahih Ibnu Hibban, Bab Ma Ja’a fi at-Tabaghudhi wa at-Tahasudi wa
at-Tadaburi wa at-Tasyajuri wa at-Tahajuri Baina al-Muslimin, Dzikru az-Zajri
‘an at-Tabaghudhi wa at-Tahasudi wa at-Tadaburi Baina al-Muslimin no. 5660
5. Al-Mu’jam al-Ausath, Bab al-Mim, Bab Man Ismuhu Mahmud no. 7874
C. Kandungan Hadits
Ada pendapat yang mengatakan bahwa dengki
adalah dimana seseorang mengharapkan hilangnya kenikmatan dari yang berhak
menerimanya, baik dengan berusaha menghilangkannya ataupun tidak. Jika mengusahakannya
maka berarti telah melampui batas, sedangkan jika tidak berusaha menghilangkannya
dan tidak menampakkannya serta tidak menyebabkan terjadinya sebab-sebab
kebencian yang mana setiap muslim dilarang bersikap demikian terhadap hak
sesama muslim, maka kondisinya tergantung kepada beberapa hal:
Jika yang menghalanginya berusaha
menghilangkan nikmat tersebut namun tidak ada kemampuan untuk itu, atau apabila
ia mampu melakukannya tentu akan dilakukannya, maka ia termasuk berdosa. Akan tetapi
jika yang menghalanginya adalah ketakwaan, maka hal ini dimaafkan, karena
seorang manusia tidak dapat menghalau apa yang terbesit di dalam jiwanya. Dalam
kondisi semacam ini cukup baginya berusaha menahan diri agar tidak berniat
untuk menghilangkan nikmat pada orang lain dan tidak berambisi untuk
melakukannya.
Adapun al-Ghibthah adalah berharap
mendapatkan kondisi seperti apa yang ada pada orang lain. Fudahil bin Iyadh
berkata, “al-Ghibthah adalah (semacam kedengkian) dalam hal keimanan,
sedagkan al-Hasad adalah dalam hal kemunafikan. Seorang mukmin hanya
bisa ghibthah tapi tidak mendengki, sedangkan seorang munafik sering
mendengki dan tidak pernah ghibthah. Seorang mukmin bisa menutupi (aib
orang lain) dan memberikan nasihat, sedangkan orang jahat akan menghancurkan,
mencela, dan menyebabkan aib.”
Dalam hadits di atas terkandung larangan mendengki dan saling membelakangi. Seorang pendengki adalah yang memusuhi nikmat Allah, marah kepada qadha’ Allah, dan tidak rela dengan ketetapan Allah di antara para hamba-Nya. Seorang pendengki tidak akan tenteram jiwanya kecuali ketika kenikmatan yang didengkinya telah sirna dari saudara yang didengkinya.
Komentar
Posting Komentar