Hadits ke-28: Larangan Menggunjing
A. Redaksi Hadits
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ:
«أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟» قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ:
«ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ» قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا
أَقُولُ؟ قَالَ: «إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ
يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ»
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “(Yaitu) engkau menyebutkan saudaramu
tentang sesuatu yang ia
benci." Ada yang berkata,
“Bagaimana jika yang aku katakan
tentang saudaraku itu memang ada padanya?” Beliau berkata, "Jika memang ada padanya apa
yang engkau katakan itu, maka berarti engkau telah menggunjjingnya, dan jika tidak ada padanya berarti
engkau telah berdusta tentangnya.” (HR. Muslim)
B. Takhrij Hadits
1. Sunan Abi Dawud, Bab fi al-Ghibah no. 4874
2. Sunan at-Tirmidzi, Bab Ma Ja’a fi al-Ghibah no. 1934
3. Sunan ad-Darimi, Bab fi al-Ghibah no. 2756
4. Musnad Ahmad, Musnad Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu no. 7146, no. 8985, no. 9009, dan 9901
5. As-Sunan al-Kubra li an-Nasa’i, Bab Qauluhu Ta’ala wa La Yaghtab Ba’dhukum Ba’dha (al-Hujurat: 12) no. 11454
C. Kandungan Hadits
Menggunjing adalah membicarakan orang lain (yang
sedang tidak bersamanya) mengenai hal yang tidak disukainya bila hal itu
dibicarakan. Adapun membicarakan yang sebenarnya, tidak ada pada orang lain
berarti sudah merupakan kedustaan, dan ini tentu suatu kebatilan. Menggunjing termasuk
perilaku yang sangat buruk dan paling banyak terjadi di masyarakat,
sampai-sampai dan sedikit sekali yang selamat dari penyakit ini. Allah ‘Azza
wa Jalla telah mengumpakan ghibah dengan memakan daging mayat (karena
mayat tidak tahu jika dagingnya dimakan), demikian halnya orang yang hidup
tidak akan jika ada orang yang menggunjingnya.
Qatadah berkata, “Sebagaimana seorang di
antara kalian enggan memakan daging saudaranya yang telah mati, maka hendaknya
ia pun enggan menggunjingnya di kala hidup.”
Menggunjing orang lain hukumnya haram,
demikian juga mendengarkan gunjingan orang lain. Menggunjing dibolehkan untuk
tujuan yang dibenarkan oleh syariat, yaitu jika tujuan baik yang tidak akan
tercapai kecuali dengan itu.
Ada yang berkata, “Jangan percaya kepada orang
yang berdusta kepadamu (karena ia bisa berdusta atas namamu), dan orang yang
menggunjing orang lain di hadapanmu (karena bisa menggunjingkanmu di hadapan
orang lain).”
Dikatan kepada al-Hasan al-Bashri, “Si fulan
telah menggunjingmu.” Lalu al-Hasan al-Bashri menghadiahkan sepiring kurma
kepada orang tersebut, dan orang yang menggunjingnya itu berkata, “Aku telah
menggunjingmu tapi engkau malah memberiku hadiah.” Al-Hasan berkata, “Karena
engkau telah menghadiahkan kebaikan-kebaikanmu kepadaku, maka aku pun
membalasmu.”
Komentar
Posting Komentar