40 HADITS TENTANG AKHLAK: Hadits ke-28

Hadits ke-28: Larangan Menggunjing

A.    Redaksi Hadits

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ؟» قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ قَالَ: «ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ» قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِي أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ: «إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ»

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, Tahukah kalian apa itu ghibah (menggunjing)?” Para sahabat menjawab, “Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.” Beliau bersabda, “(Yaitu) engkau menyebutkan saudaramu tentang sesuatu yang ia benci." Ada yang berkata, “Bagaimana jika yang aku katakan tentang saudaraku itu memang ada padanya?” Beliau berkata, "Jika memang ada padanya apa yang engkau katakan itu, maka berarti engkau telah menggunjjingnya, dan jika tidak ada padanya berarti engkau telah berdusta tentangnya.” (HR. Muslim)

B.     Takhrij Hadits

1.      Sunan Abi Dawud, Bab fi al-Ghibah no. 4874

2.      Sunan at-Tirmidzi, Bab Ma Ja’a fi al-Ghibah no. 1934

3.      Sunan ad-Darimi, Bab fi al-Ghibah no. 2756

4.      Musnad Ahmad, Musnad Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu no. 7146, no. 8985, no. 9009, dan 9901

5.      As-Sunan al-Kubra li an-Nasa’i, Bab Qauluhu Ta’ala wa La Yaghtab Ba’dhukum Ba’dha (al-Hujurat: 12) no. 11454

C.    Kandungan Hadits

Menggunjing adalah membicarakan orang lain (yang sedang tidak bersamanya) mengenai hal yang tidak disukainya bila hal itu dibicarakan. Adapun membicarakan yang sebenarnya, tidak ada pada orang lain berarti sudah merupakan kedustaan, dan ini tentu suatu kebatilan. Menggunjing termasuk perilaku yang sangat buruk dan paling banyak terjadi di masyarakat, sampai-sampai dan sedikit sekali yang selamat dari penyakit ini. Allah ‘Azza wa Jalla telah mengumpakan ghibah dengan memakan daging mayat (karena mayat tidak tahu jika dagingnya dimakan), demikian halnya orang yang hidup tidak akan jika ada orang yang menggunjingnya.

Qatadah berkata, “Sebagaimana seorang di antara kalian enggan memakan daging saudaranya yang telah mati, maka hendaknya ia pun enggan menggunjingnya di kala hidup.”

Menggunjing orang lain hukumnya haram, demikian juga mendengarkan gunjingan orang lain. Menggunjing dibolehkan untuk tujuan yang dibenarkan oleh syariat, yaitu jika tujuan baik yang tidak akan tercapai kecuali dengan itu.

Ada yang berkata, “Jangan percaya kepada orang yang berdusta kepadamu (karena ia bisa berdusta atas namamu), dan orang yang menggunjing orang lain di hadapanmu (karena bisa menggunjingkanmu di hadapan orang lain).”

Dikatan kepada al-Hasan al-Bashri, “Si fulan telah menggunjingmu.” Lalu al-Hasan al-Bashri menghadiahkan sepiring kurma kepada orang tersebut, dan orang yang menggunjingnya itu berkata, “Aku telah menggunjingmu tapi engkau malah memberiku hadiah.” Al-Hasan berkata, “Karena engkau telah menghadiahkan kebaikan-kebaikanmu kepadaku, maka aku pun membalasmu.”


Komentar